Waspada TPPO! Larangan Resmi dari Pemerintah WNI Bekerja di 3 Negara ini

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengeluarkan pernyataan tegas bahwa seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dilarang bekerja di Thailand, Myanmar, dan Kamboja. Ketiga negara ini dianggap sebagai kawasan rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi terhadap pekerja migran.

Karding menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki perjanjian resmi penempatan pekerja migran dengan negara-negara tersebut. Maka dari itu, WNI yang bekerja di sana tergolong sebagai pekerja ilegal atau non-prosedural, yang artinya mereka tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai dan sangat rentan terhadap penyiksaan dan eksploitasi.

Modus Penipuan dan Bahaya TPPO

Banyak korban TPPO direkrut dengan janji pekerjaan bergaji tinggi. Modus umum yang digunakan adalah menyuruh calon pekerja masuk ke negara tujuan dengan visa turis, bukan visa kerja. Setelah tiba, mereka kemudian disekap dan dipaksa bekerja dalam aktivitas ilegal seperti penipuan daring, judi online, hingga aktivitas kriminal lainnya.

Salah satu lokasi paling rawan adalah wilayah Myawaddy di Myanmar. Di sana, para korban—terutama anak muda—dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring, hidup di bawah ancaman, tekanan, dan kekerasan.

Pemulangan Massal Korban TPPO

Sebagai langkah perlindungan, pemerintah Indonesia aktif memulangkan para korban. Pada Maret 2025, sebanyak 554 WNI berhasil dipulangkan dari Myawaddy melalui Thailand. Mereka terdiri dari 449 pria dan 105 wanita. Pemulangan ini merupakan hasil kerja sama intensif dengan otoritas setempat dan organisasi internasional.

Sebelumnya, pada November 2024, 21 WNI yang juga menjadi korban TPPO di kawasan konflik Myanmar telah berhasil dipulangkan setelah sebelumnya disekap dan dipaksa bekerja di tempat yang sama.

Imbauan Keras dari Pemerintah

Menteri Karding mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan luar negeri yang tidak jelas prosedurnya. Ia menekankan bahwa bekerja di luar negeri harus melalui jalur resmi dan legal agar mendapat perlindungan maksimal dari negara.

Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi, sosialisasi, serta penegakan hukum terhadap agen atau jaringan yang merekrut dan mengirim WNI secara ilegal. Perlindungan terhadap pekerja migran menjadi prioritas utama guna memutus mata rantai perdagangan orang.