Rumah Subsidi diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan klarifikasi mengenai batas gaji maksimal untuk masyarakat yang ingin mendapatkan rumah subsidi. Klarifikasi ini disampaikan menyusul banyaknya masyarakat yang masih keliru memahami kriteria program perumahan bersubsidi.

Menurut Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, batas penghasilan maksimal bagi penerima rumah subsidi saat ini adalah Rp8 juta per bulan. Angka tersebut berlaku untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Batas penghasilan yang dimaksud merupakan penghasilan gabungan suami dan istri, jika keduanya bekerja.

Kementerian menegaskan bahwa program perumahan diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Oleh karena itu, penerima manfaat harus memenuhi kriteria penghasilan dan belum pernah memiliki rumah sebelumnya. Pekerja informal pun bisa mendaftar, asalkan penghasilannya memenuhi syarat dan dapat dibuktikan secara legal.

Verifikasi Ketat Agar Tepat Sasaran

Pemerintah tidak ingin bantuan ini salah sasaran. Untuk itu, proses verifikasi dilakukan dengan ketat. Data calon penerima akan diperiksa melalui kerja sama dengan lembaga seperti Direktorat Jenderal Pajak dan BPJS Ketenagakerjaan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa bantuan diterima oleh orang yang benar-benar layak.

“Kami ingin program ini menyentuh masyarakat yang memang membutuhkan. Karena itu, verifikasi data menjadi tahap penting,” jelas perwakilan dari Kementerian PUPR.

Selain dari sisi penghasilan, verifikasi juga mencakup status kepemilikan rumah dan riwayat subsidi. Jika sebelumnya sudah pernah menerima subsidi rumah, maka seseorang tidak berhak lagi mendapatkannya.

Pentingnya Edukasi dan Sosialisasi kepada Masyarakat

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih aktif mencari informasi resmi terkait program perumahan bersubsidi. Sosialisasi juga akan terus dilakukan, baik secara daring maupun melalui lembaga keuangan penyalur KPR subsidi. Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan tidak terjadi lagi miskonsepsi di tengah masyarakat.

Bagi masyarakat yang memenuhi syarat, rumah subsidi adalah solusi kepemilikan rumah dengan skema cicilan ringan dan bunga tetap. Namun, agar program ini tepat sasaran, semua pihak harus memahami dan menaati ketentuannya.