
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik untuk tahun 2025 sebesar Rp4.874.133. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp232.102 dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu Rp4.642.031.
Dengan besaran tersebut, Gresik menjadi yang tertinggi kedua di Jawa Timur setelah Kota Surabaya, yang memiliki UMK sebesar Rp4.961.753.
Kenaikan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Gresik.
Tujuan utama kenaikan UMK 2025 di Gresik meliputi:
- Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja: Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja, sehingga mereka mampu memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat.
- Menyesuaikan dengan Arahan Pemerintah Pusat: Kenaikan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang merekomendasikan peningkatan upah minimum sebesar 6,5% untuk mengimbangi inflasi dan kebutuhan hidup yang meningkat.
- Menjaga Stabilitas Ekonomi Daerah: Dengan meningkatkan daya beli masyarakat, diharapkan terjadi peningkatan konsumsi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan menjaga stabilitas ekonomi daerah.
- Mengurangi Kesenjangan Upah Regional: Kenaikan UMK di Gresik juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan upah antara kabupaten/kota di Jawa Timur, terutama dengan daerah yang memiliki disparitas upah tinggi.
Sebagai perbandingan, berikut adalah daftar UMK 2025 untuk beberapa daerah di Jawa Timur:
- Kota Surabaya: Rp4.961.753
- Kabupaten Gresik: Rp4.874.133
- Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511
- Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890
- Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026
- Kabupaten Malang: Rp3.553.530
- Kota Malang: Rp3.507.693
- Kota Batu: Rp3.360.466
- Kota Pasuruan: Rp3.358.557
- Kabupaten Jombang: Rp3.137.004
Namun, beberapa pihak, seperti Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Gresik, menyatakan kekecewaannya karena kenaikan tersebut dianggap belum ideal dan tidak sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6,5%.
Secara keseluruhan, kenaikan UMK Gresik 2025 mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, meskipun masih terdapat perbedaan pendapat mengenai besaran kenaikan yang ideal.