Polres Malang Menggerebek Pabrik Miras Ilegal di Bantur

Pada 15 Maret 2025, Polres Malang melakukan penggerebekan terhadap sebuah pabrik miras ilegal yang memproduksi minuman keras (miras) tradisional jenis Trobas di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita 260 liter miras yang sudah siap edar. Dua tersangka warga Bantur, berhasil diamankan dalam operasi ini.

Miras Ilegal Terungkap Setelah Laporan Warga

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran miras ilegal di sekitar wilayah Bantur. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya menemukan lokasi produksi miras oplosan tersebut. Selain miras, barang bukti yang disita termasuk enam jeriken miras, 120 botol plastik ukuran 1 liter, sebuah ponsel, dan mobil Toyota Kijang Innova yang digunakan untuk mendistribusikan miras tersebut.

Cara Produksi Miras Ilegal yang Tidak Berizin

HS, yang bertanggung jawab atas produksi miras Trobas ini, menggunakan peralatan yang sederhana, seperti kompor gas, tong, wajan, dan tabung LPG, untuk membuat minuman keras tersebut. Proses produksinya dilakukan secara ilegal tanpa izin resmi dan sangat jauh dari standar keamanan pangan yang diatur oleh pemerintah. Miras oplosan ini diproduksi dengan tujuan memperoleh keuntungan besar. Para pelaku memasarkan produk ini dengan keuntungan sekitar Rp50 ribu per jeriken, dan jika dijual dalam kemasan botol, satu jeriken bisa menghasilkan keuntungan hingga Rp600 ribu.

Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman

Kedua tersangka dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang peredaran miras ilegal, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Polres Malang mengimbau masyarakat melaporkan jika mengetahui pabrik miras ilegal di sekitar mereka untuk mencegah peredaran miras yang membahayakan.