
Laporan Penunggakan THR oleh Puluhan Perusahaan
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai 40 perusahaan yang diduga menunggak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan mereka. Proses verifikasi tengah dilakukan untuk memastikan keakuratan informasi serta memahami penyebab keterlambatan pembayaran. Jika terbukti benar, perusahaan-perusahaan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah Kementerian dalam Menindak Laporan THR
Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Kementerian Ketenagakerjaan membuka layanan pengaduan THR yang dapat diakses oleh seluruh pekerja di Indonesia. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Setelah diverifikasi, nota pemeriksaan pertama akan diterbitkan, memberikan waktu tujuh hari untuk merespons. Jika tetap tidak ada tanggapan, nota pemeriksaan kedua akan menyusul dengan batas waktu tiga hari. Sebagai langkah terakhir, kementerian akan memberikan rekomendasi sanksi bagi yang tidak kooperatif.
Sanksi Menanti Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Bagi yang terbukti melanggar kewajiban, sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran. Hukuman dapat berupa denda administratif atas keterlambatan pembayaran hingga rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait izin usaha. Meskipun keputusan akhir ada di tangan otoritas setempat, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap pelanggaran ini agar lebih patuh terhadap aturan ketenagakerjaan.
Belum Ada Perusahaan yang Mengaku Tak Mampu Bayar THR
Menariknya, hingga saat ini belum ada yang secara resmi melaporkan ketidakmampuannya dalam membayar THR. Menteri Yassierli mengingatkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, beberapa perusahaan sempat mengajukan laporan semacam ini. Namun, untuk tahun ini, pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dan akan terus memantau situasi.
Komitmen Pemerintah dalam Menjamin Hak Pekerja
Pemerintah bertekad untuk melindungi hak pekerja, terutama dalam hal pembayaran THR yang menjadi hak wajib bagi karyawan menjelang Lebaran. Dengan pengawasan ketat serta pemberian sanksi kepada perusahaan yang melanggar, diharapkan seluruh pekerja dapat menerima THR sesuai aturan. Langkah ini bukan hanya untuk menegakkan keadilan, tetapi juga demi memastikan kesejahteraan para pekerja di Indonesia.