Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang melibatkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Ketiga tersangka tersebut adalah Bayu Putra Subandi (BPS), Ketua PKBM Salafiyah di Kecamatan Kejayan, Erwin Setyawan, seorang pegawai tidak tetap di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan sekaligus pemilik PKBM di Kecamatan Pandaan, serta Iswanto, Ketua PKBM Ta’limil Quran dan Jumiyati, Ketua PKBM Anggrek di Kota Pasuruan.

Bayu Putra Subandi (BPS)

BPS ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Desember 2024. Ia diduga menyalahgunakan dana BOP yang diterima PKBM Salafiyah Kejayan dari tahun 2021 hingga Juni 2024 sebesar Rp2,692 miliar. Modus yang digunakan adalah pembuatan pertanggungjawaban fiktif, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,955 miliar.

Pada 24 Januari 2025, Erwin ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga memanfaatkan akses akun Dispendikbud untuk mengakses data calon peserta didik secara ilegal, kemudian memasukkan data fiktif ke aplikasi Dapodik PKBM di Kabupaten Pasuruan. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp2,5 miliar antara tahun 2019 hingga 2024.

Kasus di Kota Pasuruan

Iswanto dan Jumiyati

Kejari Kota Pasuruan menetapkan Iswanto (Ketua PKBM Ta’limil Quran) dan Jumiyati (Ketua PKBM Anggrek) sebagai tersangka pada 9 Desember 2024. Mereka diduga memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait penggunaan dana BOP dari tahun 2020 hingga 2023. Modus operandi meliputi pembuatan SPJ fiktif untuk pembelian barang dan kegiatan yang tidak pernah dilakukan, menyebabkan kerugian negara masing-masing sebesar Rp621 juta dan Rp350 juta.

Proses Hukum dan Tindakan Lanjutan

Ketiga tersangka telah ditahan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan terus mendalami kasus ini dan berencana memeriksa PKBM lainnya di Kabupaten Pasuruan yang menerima dana hibah pendidikan kejar paket. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana pendidikan dan menindak tegas pelaku korupsi demi menjaga kualitas pendidikan di wilayah tersebut.