
1 Pelaku Perampok Pecatan TNI
Kronologi Kejadian
Pada Jumat, 17 Januari 2025, terjadi perampokan di sebuah rumah mewah di Kompleks Cemara Hijau, Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pemilik rumah, Irfan (41), melaporkan bahwa para pelaku perampokan merusak pintu depan saat rumah dalam keadaan kosong dan mengambil brankas yang berisi:
- Dua sertifikat hak milik (SHM) rumah
- 11 buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mobil
- Emas dan berlian
- Akta kelahiran
- Uang tunai Rp200 juta
- Surat-surat berharga lainnya
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Kejadian ini menambah daftar panjang aksi perampokan terhadap rumah-rumah mewah yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir di wilayah Sumatera Utara.
Penangkapan Sindikat Perampok
Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tujuh pelaku pada Rabu, 4 Februari 2025. Para pelaku yang ditangkap adalah:
- AW (31) – Pecatan TNI, warga Bandung Barat, Jawa Barat
- AH (30) – Warga Jakarta
- RL (33) – Warga Jakarta
- MJA (27) – Warga Simalungun, Sumatera Utara
- L (54) – Warga Simalungun, Sumatera Utara
- AAR (38) – Warga Kuningan, Jawa Barat
- AW (41) – Warga Bandar Lampung
Sementara itu, seorang pelaku bernama Sutrisno masih dalam pengejaran. Pihak kepolisian memastikan akan terus memburu pelaku lainnya yang mungkin terlibat dalam jaringan perampokan ini.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
- Dua pucuk senjata api jenis revolver
- Satu pucuk senjata api jenis pen gun
- 10 butir amunisi kaliber 9 mm
- Sembilan butir amunisi kaliber 5,5 mm
- Brankas hasil curian yang ditemukan di Kabupaten Simalungun
Barang bukti tersebut diindikasikan sebagai alat yang digunakan dalam aksi perampokan mereka. Para pelaku mengakui perbuatannya dan memberikan informasi tambahan mengenai kemungkinan adanya anggota sindikat lainnya.
Sindikat Perampok Lintas Provinsi
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa para pelaku merupakan bagian dari sindikat perampok rumah mewah lintas provinsi. Mereka diduga telah melakukan aksi serupa di berbagai daerah, termasuk di Pulau Jawa dan Sumatera. Kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Selain itu, modus operandi para pelaku terbilang rapi, di mana mereka mengincar rumah-rumah yang dalam keadaan kosong serta memanfaatkan informasi dari jaringan mereka untuk merencanakan aksi kejahatan secara sistematis.
Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, bagi pelaku yang kedapatan memiliki senjata api ilegal, mereka juga akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang dapat menambah hukuman mereka hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat aksi perampokan rumah mewah yang semakin marak dan meresahkan masyarakat. Kepolisian mengimbau warga untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.