
OJK Gencar Berantas Penipuan Keuangan Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penipuan keuangan digital di Indonesia. Hingga Mei 2025, OJK telah memblokir sebanyak 47.891 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk kejahatan finansial, seperti penipuan online, investasi ilegal, dan pinjaman online ilegal.
Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk melalui Investor Alert Portal (IASC), sebuah kanal pengaduan publik yang menjadi bagian dari strategi dalam menjaga stabilitas sektor keuangan dan perlindungan konsumen.
Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Efektivitas Tindakan
Pemblokiran puluhan ribu rekening tersebut tak dilakukan sendirian. OJK bekerja sama dengan Bank Indonesia, perbankan nasional, serta aparat penegak hukum seperti Kepolisian RI. Kolaborasi ini menjadi kunci utama dalam mempercepat proses verifikasi, penindakan, dan pemblokiran terhadap rekening-rekening mencurigakan yang dilaporkan oleh masyarakat.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan, laporan melalui IASC terus meningkat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap modus-modus penipuan. Dalam kurun waktu lima bulan pertama tahun 2025 saja, jumlah rekening yang diblokir melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Jenis Penipuan yang Paling Banyak Dilaporkan
OJK mengungkapkan bahwa mayoritas rekening yang diblokir berkaitan dengan modus penipuan seperti:
-
Jual beli online fiktif
-
Investasi bodong
-
Pinjaman online (pinjol) ilegal
-
Penipuan berkedok hadiah atau undian
Modus-modus ini kerap kali memanfaatkan media sosial, pesan instan, dan situs web palsu untuk menjebak korban. OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi keuangan secara langsung ke lembaga resmi, serta tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat.
Masyarakat Didorong Aktif Melapor
Dengan meningkatnya kasus penipuan digital, OJK mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan nomor rekening mencurigakan melalui IASC atau kanal pelaporan lainnya. Pelaporan dapat dilakukan secara daring dan akan diproses oleh tim khusus untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, OJK juga akan terus memperkuat literasi keuangan digital melalui edukasi kepada masyarakat luas, termasuk program rutin sosialisasi di berbagai daerah, kampus, hingga komunitas digital.
Penutup
Pemblokiran 47.891 rekening oleh OJK hingga Mei 2025 menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memerangi kejahatan keuangan digital. Upaya ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan nasional. OJK menegaskan bahwa pemberantasan penipuan akan terus ditingkatkan, dengan harapan mewujudkan ekosistem keuangan digital yang aman, sehat, dan berkelanjutan di Indonesia.