Tiga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi. Mereka diduga terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji ilegal. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) membenarkan informasi penangkapan tersebut setelah menerima laporan resmi.

Menurut juru bicara Kemlu RI, ketiganya diamankan di wilayah Mekkah. Penangkapan terjadi saat otoritas Arab Saudi menggelar razia terhadap aktivitas haji yang tidak sah. Mereka diketahui tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara. Selain itu, mereka diduga memfasilitasi keberangkatan jemaah dengan visa non-haji.

Modus Penyelenggaraan Haji Ilegal

Dari hasil penyelidikan awal, ketiga WNI itu menawarkan paket haji menggunakan visa ziarah atau bisnis. Kedua visa tersebut tidak diperuntukkan bagi pelaksanaan ibadah haji. Praktik ini jelas melanggar aturan yang diterapkan oleh otoritas Arab Saudi, terutama selama musim haji.

Modus serupa sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Tujuannya adalah menghindari prosedur resmi yang dianggap lebih mahal dan rumit. Sayangnya, cara ini sangat berisiko bagi jemaah. Selain mengancam keselamatan, hal ini juga merusak reputasi Indonesia di mata dunia.

Upaya Perlindungan oleh Pemerintah Indonesia

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh telah bergerak cepat. Mereka berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan perlindungan hukum bagi para WNI. Saat ini, proses pendampingan hukum sedang berjalan. Pemerintah menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

Kemlu RI juga mengimbau seluruh WNI agar tidak tergoda dengan tawaran haji murah. Terutama yang menggunakan visa non-haji. Pemerintah menekankan bahwa hanya jalur resmi yang sah dan aman.

Penegasan Pemerintah dan Imbauan kepada Publik

Kementerian Agama RI bersama Kemlu RI menyatakan akan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam tawaran perjalanan ibadah haji ilegal. Penegasan ini menjadi penting mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara visa umrah, visa ziarah, dan visa haji yang sah.

Publik diminta untuk hanya menggunakan jasa penyelenggara haji resmi yang telah mendapatkan izin dari pemerintah. Selain lebih aman, keberangkatan melalui jalur resmi juga memberikan jaminan perlindungan dan pelayanan selama di Tanah Suci.