
Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan kabar bahwa pejalan kaki bisa terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kabar ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di masyarakat. Banyak warganet mempertanyakan kebenaran informasi tersebut. Apakah benar pejalan kaki akan dikenai sanksi ETLE seperti pengendara kendaraan bermotor?
Kronologi Video Viral
Isu ini bermula dari video pendek yang beredar di media sosial. Dalam video itu, seorang pria menyebut bahwa pejalan kaki bisa dikenai ETLE jika menyeberang sembarangan. Kamera pengawas lalu lintas juga terlihat mengarah ke jalur penyeberangan.
Pernyataan itu memicu beragam respons. Ada yang mendukung karena menilai pejalan juga harus tertib. Namun, tak sedikit pula yang menilai hal tersebut terlalu berlebihan.
Penjelasan Resmi dari Kepolisian
Menanggapi kabar tersebut, polisi langsung memberikan klarifikasi. Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, menjelaskan bahwa ETLE hanya berlaku untuk kendaraan bermotor, bukan pejalan kaki.
“ETLE saat ini masih fokus pada pelanggaran pengendara, seperti menerobos lampu merah, tidak pakai helm, dan melanggar marka jalan,” ujarnya.
AKBP Jhoni juga menambahkan bahwa secara hukum, memang bisa dikenai sanksi jika melanggar aturan, seperti menyeberang bukan di zebra cross. Namun, penindakan ini tidak dilakukan dengan ETLE, melainkan oleh petugas secara langsung di lapangan.
Dasar Hukum Penindakan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur kewajiban pejalan kaki. Mereka harus menyeberang di tempat yang disediakan, seperti zebra cross, jembatan penyeberangan, atau terowongan. Jika melanggar, mereka bisa dikenakan denda hingga Rp 250.000.
Meski ada dasar hukum, penindakan terhadap pejalan kaki lebih mengedepankan edukasi. Tilang untuk pelanggaran oleh pejalan belum menjadi fokus utama aparat.
Edukasi dan Kesadaran Jadi Prioritas
Kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum bertujuan menciptakan keselamatan dan ketertiban di jalan raya. Karena itu, masyarakat diajak mematuhi aturan, termasuk saat berjalan kaki.
“Kesadaran berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab pengendara, tapi juga semua pengguna jalan,” jelas AKBP Jhoni.
Kesimpulan
Informasi bahwa pejalan kaki bisa dikenai tilang ETLE adalah tidak benar. Saat ini, ETLE hanya berlaku untuk kendaraan bermotor. Namun, tetap wajib menaati aturan lalu lintas dan bisa dikenai sanksi bila melanggar. Penindakannya dilakukan langsung oleh petugas. Edukasi dan kesadaran tetap menjadi kunci menciptakan budaya tertib berlalu lintas.