TikTok, platform media sosial populer di Indonesia, meminta agar regulasi media sosial tidak dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Permintaan ini disampaikan oleh perwakilan TikTok dalam diskusi publik mengenai rancangan aturan tersebut.

Menurut TikTok, media sosial dan media penyiaran tradisional seperti televisi dan radio memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu, pengaturan media sosial sebaiknya dibuat terpisah dan khusus. Tujuannya agar aturan lebih tepat sasaran dan mudah mengikuti perkembangan teknologi digital.

Perbedaan Media Sosial dan Penyiaran

TikTok menjelaskan bahwa media sosial bersifat interaktif. Pengguna dapat membuat dan membagikan konten secara langsung. Ini berbeda dengan media penyiaran yang bersifat satu arah dan terpusat. Jika aturan media sosial dan penyiaran disamakan, bisa menimbulkan ketidaksesuaian. Hal ini berpotensi menghambat inovasi dan kreativitas pengguna digital.

TikTok juga menekankan pentingnya regulasi yang fleksibel dan responsif. Regulasi harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi dan pola konsumsi masyarakat yang terus berkembang.

Respons Pemerintah dan Pakar

Pemerintah melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan bahwa pengaturan yang jelas untuk semua platform penyebar informasi sangat penting. Namun, mereka tetap membuka ruang dialog dan masukan dari berbagai pihak. Termasuk dari platform digital, akademisi, dan masyarakat sipil.

Beberapa pakar komunikasi menyarankan agar pembuat aturan mempertimbangkan karakteristik masing-masing platform secara cermat. Kebijakan yang dibuat harus tidak memberatkan pihak tertentu. Selain itu, juga harus menjaga kebebasan berkreasi dan hak publik untuk mendapatkan informasi sehat dan bertanggung jawab.

Kesimpulan

Permintaan TikTok agar regulasi media sosial tidak digabung dalam RUU Penyiaran menunjukkan kebutuhan aturan yang spesifik dan relevan. Aturan ini penting untuk menghadapi perkembangan era digital yang cepat.

Dialog terbuka antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat sangat penting. Hal ini agar kebijakan yang dihasilkan efektif dan adil bagi semua pihak, baik di dunia maya maupun nyata.

Dengan regulasi yang tepat, media sosial dapat tetap berperan sebagai ruang ekspresi, komunikasi, dan inovasi. Semua ini harus dijalankan tanpa mengabaikan aspek keamanan dan etika.