
Bekasi, 20 Juni 2025 – Belakangan ini ramai soal tudingan bahwa Sekolah Elit Al Kareem Islamic School di Bekasi disebut “bodong” karena diduga tidak memiliki izin resmi atau dokumen valid pendirian. Berikut ini fakta-fakta yang berhasil dihimpun:
Sejarah dan Legalitas Sekolah
Sekolah Elit Al Kareem Islamic School berdiri sejak tahun 2014. Sekolah ini melayani pendidikan anak usia dini hingga tingkat dasar (usia 2–12 tahun). Lembaga ini dikelola oleh Yayasan Al-Kareem Insan Dermawan.
Sekolah juga tercatat memiliki NPSN resmi dengan nomor 70050854. Data dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan) menunjukkan bahwa sekolah sudah mendapat SK izin operasional sejak 18 April 2018. Pendaftaran di sistem Dapodik dilakukan pada Februari 2025. Ini membuktikan bahwa Al Kareem sudah memenuhi legalitas sebagai lembaga pendidikan formal.
Surat Izin dan Nomor Resmi
Berdasarkan informasi dari situs resmi, sekolah memiliki nomor registrasi legal, antara lain: Register Number 421.1/0012/TK/DPMPTSP.PPJU/OL.23, nomor AHU-0025398.AH.01.04 tahun 2021, serta NPSN 70050854
Kalau memang tidak memiliki izin, pihak sekolah tidak akan bisa tercatat di Dapodik maupun memperoleh NPSN—tapi Al Kareem sudah memenuhi persyaratan tersebut.
Kurikulum dan Fasilitas
Sekolah menerapkan tiga kurikulum yaitu Kurikulum 2013 dan Merdeka Belajar, regulasi Kemenag No. 3489/2016, dan kurikulum berwawasan internasional (menggunakan materi Cambridge).
Tidak hanya aspek legal dan kurikulum, Al Kareem juga rutin mengadakan kegiatan sosial (CSR), perlombaan dan fashion show merayakan kemerdekaan, yang ditujukan untuk memperkaya pengalaman siswa .
Tudingan “Bodong”: Asal-usul dan Tuduhan
Label “bodong” sering muncul di media sosial atau percakapan publik karena kekhawatiran orang tua terhadap legalitas sekolah swasta baru. Namun hingga saat ini belum ada laporan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi maupun Komisi Perlindungan Anak terkait pelanggaran izin oleh Al Kareem.
Desas-desus tersebut kemungkinan besar bersumber dari ketidaktahuan akan perbedaan antara SPS (Sekolah Pendidikan Seluruhnya) dan TK formal di sistem Dapodik, sehingga membuka celah misinformasi.
Reaksi Stakeholder dan Transparansi
Hingga kini, kepala sekolah maupun yayasan Al Kareem belum memberikan klarifikasi resmi di media terkait tudingan ini. Namun dengan adanya data resmi berupa SK-operasional dan NPSN, serta partisipasi aktif dalam kegiatan publik, hal tersebut menguatkan posisi legalitas sekolah.
Kesimpulan
-
Al Kareem Islamic School tergolong legal dan berizin, terbukti tercatat di Dapodik, memiliki SK operasional tanggal 18 April 2018, dan NPSN 70050854.
-
Kurikulum yang digunakan cukup lengkap, menggabungkan kurikulum nasional dan internasional.
-
Tuduhan “bodong” belum terbukti dan tampaknya merupakan miskomunikasi publik yang belum diklarifikasi secara resmi.
Rekomendasi Bagi Orang Tua
Bagi orang tua yang mempertimbangkan mendaftarkan anak ke sekolah ini:
-
Cek legalitas melalui portal Dapodik atau NPSN di situs Kemdikbud.
-
Minta salinan SK izin operasional dan pendirian sekolah.
-
Kunjungi langsung sekolah dan tanyakan detail legalitas serta kurikulum.
-
Pantau media sosial/kelompok orang tua untuk informasi update atau klarifikasi resmi.
Dengan langkah ini, orang tua bisa memastikan bahwa pilihan sekolahnya benar-benar terdaftar secara resmi dan bukan sekolah “bodong”.
Rangkuman:
Sekolah Elit Al Kareem di Bekasi memiliki izin lengkap dan tercatat resmi di sistem pendidikan nasional. Tuduhan sekolah “bodong” tampaknya hanya kesalahpahaman. Calon wali murid disarankan untuk melakukan pengecekan data resmi sebelum mempercayai kabar di media sosial.