
Jakarta, 18 Juli 2025 — Permintaan Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut, untuk kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI), mendapat tanggapan tegas dari militer. TNI AL menegaskan bahwa Satria tidak lagi memiliki kaitan dengan institusi militer Indonesia.
Bukan Lagi Bagian dari TNI AL
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI I Made Tunggul, mengatakan bahwa Satria telah diberhentikan dari dinas militer. Ia bukan lagi anggota TNI, khususnya Korps Marinir.
Pemberhentian itu dilakukan karena Satria Arta Kumbara meninggalkan negara tanpa izin. Ia kemudian bergabung sebagai relawan tempur di militer Rusia.
“Satria bukan lagi bagian dari TNI AL. Ia sudah diberhentikan dengan tidak hormat karena desersi. Permintaannya untuk kembali menjadi WNI bukanlah urusan TNI AL,” ujar Tunggul, Kamis (17/7).
Tidak Akan Ditanggapi
Tunggul menambahkan bahwa militer tidak akan menanggapi permintaan pribadi dari orang yang telah keluar dari sistem TNI.
Termasuk jika Satria ingin kembali menjadi WNI, hal itu bukan urusan TNI AL. Proses tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ia juga menekankan bahwa TNI memiliki aturan dan etika ketat. Bergabung dengan militer asing tanpa izin adalah pelanggaran berat. Tindakan Satria dianggap bertentangan dengan sumpah prajurit dan nilai patriotisme.
Latar Belakang Kasus
Nama Satria Arta Kumbara mencuat setelah video dirinya mengenakan seragam militer Rusia beredar luas. Dalam video itu, ia mengaku sebagai tentara relawan.
Aksinya menuai kritik karena dianggap mencoreng nama TNI dan Indonesia. Ia juga dikabarkan melepaskan kewarganegaraan Indonesia saat bergabung dengan militer Rusia.
Belakangan, Satria menyatakan penyesalan atas keputusannya. Ia ingin kembali menjadi WNI melalui unggahan media sosial dan pernyataan tidak resmi. Namun, keinginan itu tampaknya sulit terwujud.
Proses Hukum dan Kebijakan Negara
Permintaan menjadi WNI tidak bisa dikabulkan begitu saja. Ada proses hukum dan pertimbangan keamanan nasional yang harus dilalui.
Jika terbukti pernah bergabung dengan militer asing, seseorang bisa dikenai sanksi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kesimpulan
TNI AL menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran disiplin militer. Mereka tidak akan menanggapi permintaan Satria.
Meski ia menyatakan ingin kembali menjadi WNI, prosesnya tidak mudah. Semua keputusan ada di tangan instansi pemerintah sipil.
Kasus ini menjadi pelajaran tentang pentingnya loyalitas dan konsekuensi atas tindakan pribadi yang melanggar aturan negara.