Jakarta — Kasus mengejutkan kembali mencuat setelah polisi mengungkap praktik prostitusi anak yang dikendalikan dari dalam penjara. Seorang narapidana di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, berinisial AN, terbukti mengatur pertemuan korban dengan pelanggan. Ia menjalankan aksinya melalui media sosial, meski tengah menjalani hukuman pidana.

Kasus Diungkap Subdit Siber Polda Metro Jaya

Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, mengatakan kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat diterima. Laporan tersebut menyebut adanya akun media sosial X (dulu Twitter) yang menawarkan jasa prostitusi anak secara terbuka.

“Pelaku menggunakan akun X untuk memasarkan korban. Ia juga mengatur pertemuan dengan pelanggan dari dalam penjara,” jelas AKBP Herman, Jumat (18/7/2025).

Modus Pelaku dari Balik Penjara

Pelaku AN ternyata merupakan residivis kasus serupa. Meski berada di balik jeruji, ia tetap bisa menjalankan aksinya. Ia memanfaatkan alat komunikasi ilegal yang diselundupkan ke dalam sel. Pelaku juga diduga mendapat bantuan dari orang luar untuk mengatur akun dan pembayaran.

Korban dijanjikan bayaran jutaan rupiah untuk sekali kencan. Namun, sebagian besar uang itu masuk ke tangan AN. Korban masih berusia di bawah 17 tahun dan berasal dari keluarga kurang mampu.

Polisi Sita Barang Bukti dan Buru Jaringan

Polisi melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Di lokasi, ditemukan barang bukti berupa ponsel, tangkapan layar, bukti transaksi digital, dan identitas pelanggan. Saat ini, penyidik memburu rekan AN yang berperan sebagai pengatur di luar penjara.

“Kami juga mendalami kemungkinan adanya oknum lapas yang membantu komunikasi pelaku,” tambah Herman.

Korban Dapat Perlindungan Khusus

Pihak kepolisian menegaskan bahwa korban sudah diamankan. Ia kini berada di bawah pengawasan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Selain pendampingan hukum, korban juga akan mendapat dukungan psikologis serta rehabilitasi sosial dari instansi terkait.

Evaluasi Ketat Terhadap Lapas Cipinang

Kasus ini membuka mata tentang lemahnya pengawasan di lembaga pemasyarakatan. Kementerian Hukum dan HAM menyatakan akan segera mengevaluasi sistem pengawasan, khususnya soal alat komunikasi yang bisa lolos ke tangan narapidana.

“Kami tidak akan mentolerir jika ada kelalaian yang memungkinkan napi melakukan kejahatan dari dalam penjara. Pihak terkait akan ditindak tegas,” tegas juru bicara Kemenkumham.