Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa pemerintah tidak jadi menghapus batas usia dalam lowongan kerja. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya polemik di masyarakat terkait wacana penghapusan syarat usia yang sempat menuai pro dan kontra.

Awal Mula Wacana Penghapusan Batas Usia

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan berencana merevisi aturan tentang pencantuman syarat usia di iklan lowongan kerja. Rencana ini muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong keadilan dan kesetaraan akses dalam dunia kerja.

Banyak pencari kerja, khususnya yang berusia di atas 35 tahun, merasa dirugikan akibat syarat usia. Mereka menilai batasan tersebut sebagai bentuk diskriminasi yang membatasi peluang kerja.

Namun, rencana penghapusan syarat usia memicu kekhawatiran. Pelaku usaha dan praktisi sumber daya manusia (SDM) menilai aturan baru ini dapat menyulitkan proses rekrutmen. Menurut mereka, syarat usia sering kali relevan dengan posisi dan tanggung jawab yang ditawarkan.

Klarifikasi Kementerian Ketenagakerjaan

Dalam konferensi pers Selasa (28/5), Menaker Ida menegaskan bahwa syarat usia tetap boleh dicantumkan. Pemerintah hanya mendorong agar perusahaan lebih inklusif dalam membuka kesempatan kerja. Namun, aturan tetap memberi ruang bagi perusahaan untuk menyesuaikan dengan kebutuhannya.

“Kami tidak menghapus, hanya mendorong agar tidak terjadi diskriminasi usia yang tidak relevan,” ujar Ida. “Jika pekerjaannya memang membutuhkan usia tertentu, itu masih diperbolehkan,” tambahnya.

Respons Publik dan Dunia Usaha

Respons publik atas keputusan ini beragam. Beberapa pencari kerja merasa kecewa karena harapan akan peluang kerja yang lebih terbuka kembali terhambat. Di sisi lain, pelaku usaha merasa lega karena syarat usia tetap bisa digunakan sesuai kebutuhan.

Pakar ketenagakerjaan menyarankan agar pemerintah juga fokus pada pelatihan. Peningkatan kompetensi penting, khususnya bagi pencari kerja yang masuk kategori usia tidak muda lagi.

Kesimpulan

Keputusan Menaker menunjukkan sikap hati-hati pemerintah dalam merespons dinamika ketenagakerjaan. Di satu sisi, ada dorongan untuk lebih inklusif. Namun di sisi lain, fleksibilitas perusahaan tetap dihargai.

Dengan pendekatan ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan efisiensi proses rekrutmen. Kebijakan ini bisa menjadi jalan tengah yang mendukung pertumbuhan pasar kerja yang adil dan dinamis.