
Kronologi Kasus Kasus Minyak Goreng
Pada Maret 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung ) mengungkap dugaan suap atas kasus minyak goreng sebesar Rp60 miliar. Uang itu diduga diberikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, lewat perantara panitera Wahyu Gunawan. Suap tersebut disebut berasal dari dua advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto. Mereka mewakili tiga korporasi besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, yang terseret dalam kasus ekspor ilegal minyak goreng.
Ketiga korporasi itu akhirnya dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (onslag) oleh majelis hakim pada 19 Maret 2025. Majelis terdiri dari Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto. Putusan ini bertentangan dengan penilaian Jaksa Penuntut Umum, yang menyatakan bahwa unsur pidana telah terpenuhi.
Tersangka dan Peran Masing-Masing
Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka utama. Pertama, Muhammad Arif Nuryanta yang diduga menerima suap. Kedua, Wahyu Gunawan sebagai panitera yang menjadi perantara dana. Ketiga dan keempat, Marcella Santoso dan Ariyanto sebagai advokat pemberi suap.
Selain keempat tersangka, Kejagung juga memeriksa dua hakim yang ikut memutus perkara ini. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap istri hakim, sopir, serta beberapa pegawai pengadilan. Tujuannya untuk menelusuri aliran dana dan peran mereka.
Langkah Tegas Kejagung
Kejaksaan Agung mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi pada 27 Maret 2025. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap putusan lepas yang dinilai janggal. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya berupa mobil mewah dan sepeda motor, yang diduga berasal dari hasil suap.
Dampak Skandal dan Tindak Lanjut
Kasus ini menjadi sorotan nasional dan memperkuat kekhawatiran publik atas intervensi dalam sistem peradilan. Banyak pihak mempertanyakan integritas lembaga hukum dan independensi hakim. Hingga saat ini, penyidikan terus berlangsung dengan fokus pada transparansi keuangan pengadilan dan keterlibatan pihak eksternal lainnya.
Kejagung menegaskan bahwa mereka akan mengusut tuntas kasus ini, sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.