
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) oleh sejumlah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengusutan kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Kasus Korupsi Kredit PT Sritex
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit oleh PT Sritex yang melibatkan sejumlah bank pelat merah. Kredit tersebut seharusnya digunakan untuk kebutuhan produktif perusahaan, namun diduga kuat terjadi penyelewengan dana yang mengakibatkan kerugian negara. Seiring dengan berkembangnya penyidikan, Kejagung menemukan indikasi adanya keterlibatan pihak-pihak internal dalam proses pencairan dan penggunaan dana kredit tersebut.
Tiga Tersangka Ditetapkan
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (22/5/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan identitas tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini. Ketiganya adalah:
-
YB – Direktur Keuangan PT Sritex.
-
VA – Mantan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI).
-
AR – Pihak swasta yang diduga menjadi perantara dalam pencairan dana.
Menurut Kejagung, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam memuluskan proses pencairan kredit, meskipun diduga mengetahui bahwa dana tersebut akan diselewengkan. Proses penyaluran kredit dilakukan tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan.
Kerugian Negara dan Penanganan Lanjutan
Hingga saat ini, Kejagung masih menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan. Namun, berdasarkan data sementara, nilai kredit yang disalurkan kepada PT Sritex dari berbagai bank BUMN diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Tim penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya pejabat perbankan aktif yang terlibat.
Ketut menambahkan bahwa penahanan terhadap para tersangka akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Barang bukti berupa dokumen transaksi, laporan keuangan, dan komunikasi antar pihak terkait telah diamankan.
Komitmen Kejagung Berantas Korupsi
Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan sektor perbankan dan korporasi besar. Kejagung memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dan semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena menyangkut perusahaan besar di sektor tekstil serta sejumlah bank BUMN yang seharusnya menjaga integritas dan akuntabilitas dalam menyalurkan dana publik.