
Jakarta, 8 Mei 2025 – Pelanggaran Izin Tinggal Berujung Deportasi WNA Vietnam
Seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial NTH dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan. Ia terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
NTH masuk ke Indonesia dengan bebas visa kunjungan yang berlaku hingga 28 April 2025. Namun, ia melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan jenis visa tersebut.
Selama di Jakarta Selatan, NTH memberikan pelatihan teknik pijat di sebuah spa. Kegiatan ini dilakukan tanpa izin resmi dari otoritas terkait.
Pelatihan tersebut dianggap sebagai bentuk usaha atau pekerjaan. Aktivitas semacam ini tidak diperbolehkan bagi pemegang visa kunjungan wisata.
Penindakan Tegas Sesuai Undang-Undang
Menurut Prihatno Juniardi, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, tindakan NTH melanggar izin tinggal yang sah.
Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Dasarnya adalah Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut memberi kewenangan bagi pejabat imigrasi untuk bertindak terhadap orang asing. Termasuk jika keberadaan mereka mengganggu keamanan atau menyalahgunakan visa.
“Setiap warga asing wajib mematuhi hukum di Indonesia. Bila melanggar, kami akan menindak tegas,” kata Prihatno.
Pemulangan dan Imbauan
NTH dipulangkan ke Vietnam pada 6 Mei 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Ia didampingi petugas Imigrasi hingga proses keberangkatan selesai.
Selain dideportasi, NTH juga dikenai penangkalan. Artinya, ia tidak boleh kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
Imigrasi mengimbau pelaku usaha, pemilik spa, dan pengelola pelatihan agar lebih selektif. Kehadiran tenaga asing harus dilengkapi izin kerja yang sah.
Mereka juga wajib melapor ke instansi terkait bila WNA melakukan kegiatan usaha.
“Kasus ini jadi pengingat bahwa pelanggaran keimigrasian sekecil apa pun bisa berdampak besar,” tegas Prihatno.
Perkuat Pengawasan dan Edukasi
Kasus NTH menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas WNA. Hal ini terutama berlaku di sektor jasa seperti spa dan pelatihan keterampilan.
Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen meningkatkan edukasi dan pengawasan izin tinggal serta izin kerja.
Pasca-pandemi, mobilitas WNA ke Indonesia meningkat. Karena itu, pengawasan terhadap penyalahgunaan visa juga harus diperketat.
Masyarakat diharapkan aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan WNA di sekitarnya.